Bangkalan, Terbitan.com — Sebanyak 230 siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Bangkalan, terpaksa mengikuti kegiatan belajar di teras rumah warga dan mushala. Ruang kelas mereka disegel oleh ahli waris tanah yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah, Minggu (2/11/2025).

Penyegelan dilakukan setelah pihak ahli waris melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Bangkalan. Akibatnya, seluruh aktivitas belajar mengajar di gedung sekolah dihentikan.

“Anak-anak sekarang belajar di rumah warga sekitar dan mushala. Ruang kelas tidak bisa dimasuki karena sudah disegel,” ujar Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, saat dihubungi, Senin (03/11/2025).

Junaidi menyebut, pihak sekolah sudah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan kepala desa untuk mencari solusi. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan siswa bisa kembali belajar di ruang kelas.

“Kami berharap kondisi ini bisa segera pulih. Jangan sampai proses belajar anak-anak terganggu lebih lama,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Ya’kub, membenarkan bahwa sengketa lahan menjadi penyebab utama penyegelan. Ia menjelaskan, tanah sekolah sebelumnya tercatat sebagai hibah, namun dokumen resmi tidak ditemukan.

“Di catatan kami, tanah itu milik Pemda. Tapi sekarang muncul sertifikat pribadi. Kami sedang verifikasi ke BPN dan melakukan pendekatan ke ahli waris,” kata Ya’kub.

Ia menegaskan bahwa proses hukum tidak seharusnya mengganggu kegiatan pendidikan.

“Kami upayakan pembelajaran tetap berjalan. Sambil menunggu proses hukum, anak-anak tetap belajar meski di lokasi darurat,” ujarnya.

Ya’kub juga menyebut bahwa somasi dari ahli waris tidak disertai tuntutan ganti rugi formal, melainkan undangan ke kantor pengacara di Sidoarjo.

“Kami belum menerima gugatan resmi. Tapi kami tetap siap menyelesaikan secara baik-baik,” tambahnya.