SANANA, Terbitan.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bakal ada sanksi (Blacklist) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) akan mengalami kesulitan untuk urusan mutasi dan kenaikan pangkat atau golongan sementara dipending.
Pantauan media ini, Sabtu (24/07/21), Pihak BKN Pusat bahkan sudah menghubungi Kantor Regional BKN XI di Manado, yang mana Kantor Regional XI Manado mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.
”Kami sudah layangkan surat ke Bupati Kepulauan Sula, nanti Kami tanyakan tindak-lanjut dari Surat tersebut, Kami juga sudah menyurat ke Kanreg untuk pending seluruh Proses Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Sula”, ungkap sumber yang namanya tidak mau dipublish.
Sampai berita ini diturunkan, Reporter Terbitan, com belum dapat mengkonfirmasi Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus. {GNS}


