SUMENEP, Terbitan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menargetkan penyelesaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Hingga saat ini, enam Raperda telah masuk dalam skala prioritas, sementara dua lainnya masih dalam tahap pertimbangan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhairi, menegaskan bahwa setiap tahun legislatif menentukan skala prioritas Raperda yang harus diselesaikan.
“Jadi kita sudah menentukan bahwa skala prioritasnya itu ada delapan Raperda yang harus diselesaikan setiap tahunnya. Empat dari usulan legislatif, empat dari usulan eksekutif,” ujar Juhairi dalam wawancara pada Kamis (27/2).
Dari delapan Raperda yang ditargetkan, enam sudah masuk dalam daftar prioritas. Usulan legislatif mencakup:
1. Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren – Regulasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi pondok pesantren di Sumenep dalam hal fasilitas dan pengembangan.
2. Raperda tentang Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial – Sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif media sosial, aturan ini akan mengatur batas usia yang diperbolehkan menggunakan platform digital.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman – Berfokus pada tata kelola perumahan yang lebih baik untuk masyarakat Sumenep.
Sementara itu, usulan eksekutif mencakup:
4. Raperda tentang Perlindungan Keris – Keris merupakan warisan budaya yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tetap lestari.
5. Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Wirausaha Sumekar (WUS) – Peraturan ini bertujuan untuk mendukung BUMD agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat
6. Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada dan Pilkades – Sebagai persiapan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan kepala desa.
Terkait dua Raperda yang masih dalam pertimbangan, DPRD membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Ini kan tersisa dua dari target yang awalnya delapan. Tentunya ini butuh masukan dari masyarakat untuk menentukan apa yang akan diprioritaskan tahun ini,” jelas Juhairi.
DPRD berharap seluruh Raperda ini dapat diselesaikan dan disahkan tahun ini. Dengan begitu, pada tahun 2026, dewan dapat fokus pada pembahasan Raperda lainnya yang juga dianggap penting bagi kemajuan Sumenep.
“Dari seluruh Raperda yang ada itu tentu ingin kita selesaikan semua, termasuk Raperda yang belum selesai sebelumnya. Jadi semoga skala prioritas yang disepakati ini selesai tahun ini,” tambah Juhairi.
Untuk mendukung percepatan pembahasan, DPRD akan menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan masyarakat.
Dengan masih adanya dua Raperda yang belum ditentukan, DPRD mengajak masyarakat untuk aktif memberikan usulan dan masukan. Partisipasi publik dianggap penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa ikut andil dalam menyampaikan ide dan gagasan terkait Raperda yang akan diprioritaskan. Dengan begitu, aturan yang dibuat akan lebih tepat sasaran,” pungkas Juhairi.
DPRD Sumenep tengah berupaya untuk menyelesaikan delapan Raperda yang menjadi skala prioritas dalam Propemperda 2025. Enam Raperda sudah ditentukan, sementara dua lainnya masih menunggu masukan masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi berbagai sektor di Sumenep, mulai dari pendidikan keagamaan, sosial, ekonomi, hingga budaya.



Tinggalkan Balasan