SANANA, Terbitan.com — Proyek rehabilitasi Pasar Makdahi Desa Fogi, Kecamatan Sanana oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) akhirnya
disoroti oleh warga setempat.
Pasalnya, Pekerjaan proyek rehabilitasi Pasar Makdahi yang dikerjakan oleh pihak kontraktor CV. Bumu Karya sudah berjalan hampir dua bulan tanpa papan nama proyek dan belum tuntas dikerjakan.
Hal itu mendapat sorotan dari sala satu warga yang enggan disiarkan namanya kepada media ini, mengatakan proyek rehabilitasi Pasar Makdahi oleh pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula ini melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dinilai proyek siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas Sumber kepada media ini, Rabu (06/10/21) .
“Dia sangat menyayangkan seperti pengawas lapangan memonitoring dan menegur rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Kemudian memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Perindagkop Kepulauan Sula Djena Tidore saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App 0852-1251-xxxx, namun tidak balas, hingga berita ini ditayangkan.{}


