SANANA, Terbitan.com – Seksi Provos dan Paminal Polres Kepulauan Sula menggelar sidang disiplin dan kode etik profesi Polri terhadap 5 anggota yang bertempat diruang sidang Wakapolres pada Jum’at 13 Mei 2022, Pukul 11.30 Wit.

Hadir dalam sidang tersebut Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Catur Erwin Setuliawan selaku pimpinan sidang bersama AKP Nurdin sebagai Pendampingi, AKP. Muh.Moni pendamping II Kasat Samapta. AKP. Muh.Moni Bripka Sulfi Ahyan PS. Kanit Provos dan Brigpol Tusri HI Ba Sie Provos sebagai penuntut, Brika Muh. Ali Weu sebagai pendamping terduga dan 5 Anggota yang melakukan sidang.

Sidang 5 anggota tersebut yakni Aipda Awaludin mendapat teguran tertulis dalam mutasi bersifat demosi penempatan tempat khusus selama 7 hari sebagai wujud perbuatan pengancaman terhadap istri

Bripka Rusli Hadir juga mendapat teguran tertulis dan penempatan tempat khusus selama 14 hari sebagai wujud perbuatan yang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan Polri.

Briptu Aryo Marjohan Pora penempatan tempat khusus selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat 1 periode serta mutasi bersifat demosi antar fungsi sebagai wujud perbuatan dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan Polri

Bripda Thamrin pondabo juga penempatan tempat khusus selama 7 hari sebagai wujud perbuatan dan tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan Bripka Taib Arfa mendapat teguran tertulis sebagai wujud perbuatan dan tidak melaksanakan perintah atasan yang berwenang

Kemudian sidang kode etik 1 Pers Aipda Lusman Luha sebagai putusan permintaan maaf dan dimutasi bersifat demosi sebagi pembinaan mental kepribadianai dan rohani selama 30 hari sebagai wujud perbuatan dan tindak pidana KDRT

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa (17/05/22) menyampaikan bahwa tujuan dari sidang sudah merupakan aturan kedinasan Polri yang diatur dalam kedinasan

Dan siapa saja anggota yang melakukan tindak pelanggaran. Apakah itu disiplin atau kode etik pasti akan mendapatkan sanksi yaitu sanksinya beragam ada yang ditempatkan ditempat khusus ada tunda pendidikan, ada yang tunda pangkat, itu disesuaikan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, “kata AKBP Cahyo

Lanjut AKBP Cahyo, bahkan tidak menutup kemungkinan apabila anggota melanggar pidana itu bisa dikenakan penuntutan dipidana hukum melalui sidang pengadilan

“Ini berlaku untuk semua anggota, jadi semua anggota Itu sama yaitu hak-haknya sama, kewajibannya pun sama, kemudian terkait dengan Anis Man yaitu tentunya diberlakukan bagi anggota yang melanggar aturan, “tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula.{in}