SANANA, Terbitan.com – Sebuah alat berat jenis Wals atau Bomac milik pengusaha yang dikenal dengan sapaan Haji Semi menuai sorotan publik setelah diduga diangkut menggunakan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sagori Gori dari Pelabuhan Waikalopa, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuju Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (7/7/2025).
Pengangkutan alat berat menggunakan kapal fery ini dinilai janggal karena bertentangan dengan ketentuan tarif dan klasifikasi kendaraan yang diatur dalam regulasi ASDP. Alat berat seperti Bomac tidak termasuk dalam kategori kendaraan golongan I hingga IX yang diizinkan menggunakan jasa kapal penyeberangan.
Secara teknis, alat berat wajib diangkut menggunakan kapal khusus seperti Lending Craft Tank (LCT) yang memang diperuntukkan untuk angkutan non-penumpang atau muatan besar dan berat. Selain melanggar ketentuan, pengangkutan alat berat dengan kapal fery juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pelayaran.
Tak hanya persoalan teknis, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengiriman alat berat ini dilakukan tanpa acuan tarif resmi. Diduga terjadi kesepakatan tarif antara pemilik alat berat dengan pihak kapal secara langsung tanpa melalui prosedur formal yang ditetapkan otoritas pelabuhan.
Padahal, dalam aturan, setiap alat berat yang dikirim harus dilengkapi dengan Surat Izin Layak Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO). Tanpa dokumen tersebut, proses pengangkutan dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum pelayaran.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Sula Chairul Mahdi, melalui Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Waikalopa, Fahmi Pora, membenarkan bahwa alat berat tersebut memang diangkut oleh KMP Sagori.
“Ya, pihak pemilik alat berat sudah berkoordinasi langsung dengan pihak kapal. Tarif awal Rp17 juta, namun ditawar menjadi Rp15 juta,” ujar Fahmi melalui sambungan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah hal tersebut dibenarkan secara aturan, Fahmi menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pengelola kapal.
“Terkait layak atau tidaknya alat berat naik kapal fery, itu menjadi tanggung jawab pihak KMP Sagori,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai telah mengabaikan prinsip keselamatan pelayaran dan berpotensi melanggar regulasi. Publik berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang guna menindak praktik-praktik yang merugikan dan membahayakan ini.


