SANANA, Terbitan.com – Sesuai dengan surat pernyataan antara masyarakat yang di wakili kepala Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah dan pihak CV Azzahra Karya untuk mengembalikan tiga buah alat barat yang ditahan oleh warganya
Surat pernyataan kedua belah pihak tersebut dibuat di Polres Kepulauan Sula pada Selasa 21 September 2021 kemarin agar alat berat dikembalikan pihak perusahan kayu milik CV Azzahra Karya.
Kepala Desa Capalulu, Sanip Umasangadji mengatakan bahwa kami membuat surat pernyataan ketika ada kayu mereka ditebang, maka kami siap ganti. Namun pihak penegak hukum Polres Kepulauan Sula turun ke lokasi bersama dengan pihak kecamatan untuk kita ukur tapal batas wilayah,” ucap Sanip saat diwawancarai media ini, Rabu (22/09/21)
Sementara itu, Pihak perusahan CV Azzahra Karya, Djawal menjelaskan bahwa sudah ada mediasi yang dilakukan pihak Polres Kepulauan Sula untuk membayar kerugian atas pengambilan kayu dilahan masyarakat yang dilakukan pihak perusahaan, namun catatannya pihak polres harus turun ke lokasi melihat tapal batas.
“Hasil mediasi kami bersama Kepala Desa Capalulu bertempat di Polres Kepulauan Sula agar alat berat kami dikembalikan. Saya buat pernyataan ketika ada kayu mereka ditebang, maka kami siap ganti. Namun pihak Polres harus turun dulu, sehingga tapal batas bisa di ukur,” kata Djawal.{}
.


