SANANA, Terbitan.com – Drektur Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut)  Rajak Idrus meminta agar KPK, Kejaksaan dan Polisi agar ikut pantau proyek pembangunan jalan dan jembatan yang sementara lagi proses lelang di Unit Layanan Pengadaan(ULP) Provinsi Maluku Utara.

Dalam pantauan HCW berpotensi ada dugaan permainan antara ULP dan pihak ke tiga. Dalam hal ini kontraktor, yang akan memaksakan proyek tender tersebut bisa di menangkan, “ungkap Direktur HCW kepada media ini melalui via Whats App, Jum’at (16/07/21)

Lanjut Rajak, Karena proyek jalan dan jembatan wayatim wayaua tersebut pernah ditenderkan di bulan Februari tahun 2021. Akan tetapi proses penetapan pemenang langsung di batalkan oleh Pihak PUPR Malut, karena di anggap proses lelang tidak berjalan normal bahkan ada arahan yang berpotensi permainan bermasaallah. sehingga paket tersebut di tender atau di tanyang kembali pada Kamis 15 juli 2021 kemarin.

Untuk itu, Proyek pembangunan
jalan dan jembatan Wayatim Wayaua di Kabupaten Halmahera Selatan itu, bagi HCW harus di kawal ketat terutama KPK, Polda dan Kejaksaan harus mengawal proyek tersebut. Mulai dari proses tender. penetapan pemenang. sehingga tidak ada ruang permainan selama proses tender berjalan, “ucapnya.

Rajak juga menduga sebelum proyek tersebut ditayang atau di tender ulang, karena pada kamis kemarin suda ada dugaan koordinasi dan permainan dengan orang tertentu. untuk itu pihak ULP atau Pokja harus di awasi, Sebab proyek pembangunan Wayatim Wayaua adalah anggaran pinjaman PT SMI. dengan anggaran sebesar 28.396.000.000.00. milyar.

Tambah Rajak, Proyek pembangunan jalan dan jembatan Wayatim Wayaua pernah di tender pada bulan Februari 2021 itu telah dimenangkan oleh PT. Pancona Katara bumi. Namun di batalkan dan tidak di akui perusahaan tersebut sebagai pemenang oleh pihak PUPR, dengan alasan ULP atau Pokja tidak menjalangkan proses lelang secara terbuka atau tidak sesuai aturan yang berlaku, “katanya.

Rajak juga meminta kepada ULP atau Pokja yang berkewengan untuk memferikasi dokumen perusahaan yang mengikuti tender tentang proyek pembangunan jalan dan jembatan Wayatim Wayaua harus lebih teliti dan profosional tidak bisa menggunakan metode suka atau tidak suka, karna ini soal pembangunan Maluku Utara ke depan lebih baik.

Harapan Rajak, bahwa Pokja atau ULP sebelum melakukan penetapan pemenag, harus membentuk tim, dalam tim tersebut harus melibatkan ke Polisian dan Kejaksaan, untuk mengkorcek kesiapan perusahaan di lapangan yang mengikuti lelang proyek pembangun jalan dan jembatan Wayatim Wayaua.

” Kantor harus memounyai alat berat, dan pendukung lainnya minimal memiliki kantor di ternate.
sebagai bahan pertimbagan ULP atau Pokja dan kontraktor harus berhati – hati saat melakukan pekerjaan.

Rajak juga sarankan kepada ULP atau Pokja harus lebih berhati – hati soal proyek pembangunan Wayatim Wayaua, karena proyek tersebut suda masuk isu nasional dan semua kalangan untuk mengawal proyek ini termasuk HCW, “tutur Direktur. {GNS}