Reporter : Moh. Darma

BONDOWOSO, Terbitan.com – Dalam sehari anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso, berhasil meringkus tiga orang pemuda diduga pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil logo Y

Ketiga pemuda tersebut diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) yang bersamaan, di Pos kampling Dusun Glintongan Rt. 34/08 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 20.00 WIB.

Sebelumnya anggota Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat,ada pemuda berinisial LH (25) warga Dusun Krajan, Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.

Serta HS (28), warga Dusun Glintongan, Desa Tamanan Kecamatan Tamanan dan MH (18) warga Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan. Keduanya dari Kabupaten Bondowoso.

Hal itu, diungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman, bahwa ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Bondowoso beserta barang bukti untuk menjalani beberapa pemeriksaan lebih lanjut.

“Satreskoba Polres Bondowoso, mengungkap tiga orang tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di TKP yang sama,” tegas Kasat Iptu Hadi Sukisman, Rabu (21/8/2019)

Menurutnya, tindakan tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba, karena tidak ingin generasi muda hancur akibat ulah pengedar narkoba yang mencekoki anak-anak muda dengan barang berbahaya tersebut. 

“Saya himbau kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengawasi perilaku anaknya, keluarganya dan warganya agar tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Lebih tegas Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku disangkakan
Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan BB, 24 butir pil logo Y, Uang tunai Rp 545.000 hasil penjualan

“Sesuai undang-undang yang berlaku, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar. Walaupun ancamannya cukup tinggi, tapi sepertinya tidak kapok-kapok juga, padahal hampir setiap hari saya tangkap,” pungkasnya.

E-KORAN