Reporter : Admin Terbitan

KUPANG, terbitan.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang – NTT yang mengadili kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuimasi, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang segera menahan terdakwa.

Demikian di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Noven V. Bullan, SH, M.Hum, Kamis (28/03/2019).

Noven V. Bullan, SH, M.Hum mengatakan pasca sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis hakim sebelum menutup sidang menetapkan agar terdakwa segera di tahan.

Daud Pandie Kepala Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT bersama Stefanus Maakh, Ketua TPK selaku terdakwa langsung di tahan di Rutan Klas IIA Kupang sekitar pukul 16.00 wita.

Ia mengatakan, sidang berikutnya tanggal 04 April 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi karena penasehat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Untuk di ketahui bahwa, Kedua terdakwa di duga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait beberapa item pekerjaan yang sumber pembiayaan dari Dana Desa Kuimasi tahun anggaran 2017. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tanggal 19 Maret 2019.

Beberapa item pekerjaan itu antara lain perkerasan jalan, pengadan ternak babi, pengadaan pakan ternak babi, pembangunan posyandu dan balai serba guna di desa.

Khusus untuk pekerjaan fisik berupa perkerasan jalan, pembangunan posyandu dan pembangunan balai serba guna terdapat kekurangan volume pekerjaan, sementara administrasi sudah selesai 100 persen.

Untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak babi, jaksa menemukan bahwa  bantuan yang di terima masyarakat  tidak sesuai jumlah sebagimana tercantum dalam RAPBDes.

E-KORAN