Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Kepala Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Sula didesak usut kembali kasus dugaan korupsi marka jalan yang menyeret nama mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Irwan Mansur.

Pasalnya, kasus yang terjadi pada tahun 2010 senilai Rp. 300 juta yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepsul, sampai saat ini belum juga ada kejelasan.Bahkan cenderung lenyap dari ingatan publik.

Sementara Penyelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Wacth (HCW) Maluku Utara (Malut) Wakil Direktur, Rajak Idrus saat di konfirmasi terbitan.com. Minggu (12/5/2019) mendesak Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula agara segera tutaskan kasus dugaan kuropsi Mar’ka jalan yang melibatkan mantan kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kepulaun Sula, Iwan Mansur, “ujarnya.

Lanjut Rajak, Proses hukum harus dilaksanakan agar tidak terkesan pandang bulu. Dia mengharapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat menuntaskan berbagai kasus-kasus korupsi yang selama lambat penanganannya.

“Semoga Kepala Kejaksaan Kepulauan Sula ini komitmen dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula dan mampu menyeret para koruptor ke balik jeruji,“ tegas Rajak.

 

E-KORAN