Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Adanya dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun 2015-2018 dan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2018 di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul)
terus digulirkan.

Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku Utara, Razak Idrus saat menghubungi TerbitanNews, com, melalui via Whats Aap pada, Minggu (29/03/20). mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan uang negara tersebut.

Dia mengatakan,sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Cropsion Word (HCW) Maluku Utara, pihaknya merasa terpanggil untuk mengawasi dan melakukan kontrol sosial terhadap proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara(Malut), khususnya di Desa Buya yang patut dicurigai ada dugaan penyimpangan.

Lanjut, Razak, Sebab adanya dugaan pemalsuan tanda tangan anggaran ADD dan DD (TA) 2018 yang dilakukan bendahara Desa Buya, Karman Sapsuha,

“Harapannya agar pengelolaan uang negara dalam proses pembangunan berjalan transparan dan tidak ada penyimpangan, “tegas Rajak {GNS}

E-KORAN