Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Harapan Penjabat Kepala Desa Fuata, Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nasrul Paningfat agar bisa di vonis ringan sepertinya pupus. Bagaimana tidak, saksi yang ia hadirkan untuk meringankannya dalam putusan hakim justru menjadi bumerang.

Bagaimana tidak, keterangan dua saki yakni Hasri Fokaaya dan Awaludin Panikfat justru tidak mengetahui lebih jelas terkait dengan kehadiran Bupati Kepsul Hendrata Thes dan istrinya Hong Fince Hongarta saat melakukan kampanye di desa tersebut. Sidang yang dipimpin oleh Patriadi selaku hakim tunggal itu dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa dan terdakwa. Sementara JPU yakni A. Satria dan M. Marantika, Rabu (15/05/2019).

Awaludin yang lebih dahulu diperiksa mengaku tidak terlalu tahu tentang kunjungan Hendrata bersama istrinya tersebut pad April lalu. Dia hanya mengaku mengetahui bahwa Bupati bersama istri hendak ke Fuata. ”Saya tidak tahu banyak dan tidak terlibat dalam kegiatan itu, ”katanya yang juga aparat desa setempat.

Usai Awaludin, jaksa penuntut kembali menghadirkan Hasri Fokaaya. Pria yang juga aparat desa itu mengaku kunjungan Bupati tersebut merupakan kunjungan kerja. Keterangan Hasri tersebut membuat jaksa mencecarnya berkali-kali. ”Darimana anda tahu bahwa itu kunjungan kerja, apakah ada surat pemberitahuan kepada aparat desa?, ”tanya JPU M. Marantika.

Meski sempat mengelak, Hasri akhirnya mengakui jika dirinya sempat diminta oleh terdakwa agar pergi dari lokasi kegiatan jika sudah ada panwas. ”Pak Kades sempat bilang ke saya untuk pergi kalau ada panwas, ”akunya. ”Berarti anda tahu bahwa itu bukan kunjungan kerja tapi mengapa anda hadir, ”lanjut Melyan. Setelah 15 menit mencecarnya hakim lantas mempersilahkan jaksa untuk memeriksa terdakwa. “Dihadapan majelis pria yang juga PNS di Pemkab Kepsul itu tetap mengelak.

Menurutnya, dia sempat menerima informasi saat berada di Sanana bahwa Bupati bersama istrinya akan hadir di Fuata. Anehnya, dia tidak mengetahui bahwa kunjungan Bupati tersebut adalah kampanye.

Hal itu membuat hakim menanyakan terkait admitsrasi bahwa setiap kunjungan resmi Bupati ada pemberitahuan resmi dari Protokoler yang menjelaskan tentang kegiatan Bupati atau tidak. ”Ada atau tidak, ”tanya Patriadi. Sementara Nasrul mengaku tidak ada pemberitahuan resmi dari Pemda. “Jadi saudara hanya menyimpulkan bahwa itu kunjungan kerja, tanpa ada surat, “cecar hakim.

Nasrul mengaku mendapat kabar akan ada kunjungan kerja Bupati tanpa mencaritahu kebenaran informasi tersebut.

Dia juga tidak tidak membantah turut hadir dalam kunjungan Bupati dan duduk di kursi paling depan. Mendengar itu, jaksa penuntut lantas menyinggung tujuan Bupati. Sebab, kehadirannya tidak didampingi oleh PNS atau jajarannya. “Ini kunjungan kerja apa kok tidak ada PNS, atau jajarannya, “tanya jaksa.

Usai pemeriksaan hakim kemudian menunjukan video yang diambil oleh panwas desa saat itu. Dalam kunjungan itu tampak salah satu caleg Demokrat menggunakan kostum partai bahkan tidak terlihat satupun PNS di Pemda Sula.

Sementara panwas sempat memperingatkan Nasrul bahwa kunjungan Bupati bukan kunjungan kerja melainkan kampanye, meski begitu dia tidak mengindahkan itu. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda tuntutan.

E-KORAN