SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 senilai miliaran rupiah,Minggu (31/7/22).

Sejauh ini, lembaga Adhyaksa itu sudah memanggil 15 orang untuk dimintai keterangan soal penggunaan dana Covid. 15 orang yang dipanggil itu terdiri dari pihak Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, RSUD Sanna, BPBD, Puskesmas, dan dari Badan Pengelolaan Keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro, menjelaskan, berdasarkan laporan dari bagian intelijen Kejari yang menganalisa setiap tahapan pemeriksaan kepada 15 orang itu, memang ada perkembangan. Namun perkembangannya tidak begitu signifikan, dikarenakan ada beberapa hal yang menjadi kendala pada saat melakukan pemeriksaan pengumpulkan data.

“Data-Data yang di bawa oleh saksi tidak sesuai yang kita butuhkan. Ini yang menjadi kendala kita,” kata
Godang kepada wartawan pada Jum’at 27 Juli 2022 kemarin. Meski demikian, Godang menegaskan Kejari Kepulauan Sula saat ini masih menganilisa keterangan dan data dukung dari para saksi.

“Kita masih dalam upaya pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Apakah ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, kita masih dalaminya,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sebelumnya mengalokasikan anggaran senilai Rp 46 miliar untuk penanganan Covid-19. Namun yang terealisasi hanya 34 miliar, dan tersisa masih 12 Miliar. Sisa anggaran itu kini didalami Kejari. {in}