SANANA, Terbitan.com – Dua remaja yang ditangkap anggota Polres Kepulauan Sula berinisial MFU (19) dan IU (22) yang mengeroyok korban SP (35)
hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolres Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko saat jumpa pers di Mapolres, senin (30/5/2022).

Menurut AKBP Cahyo, peristiwa pengroyokan ini terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 sekira pukul 19.30 WIT tepat di jalan raya Desa Mangon, berawal ketika sejumlah pemuda Desa Fatce yang turut menyaksikan pertandingan Sepakbola di kampus STAI Babussalam dan hendak kembali ke rumah.

“Namun dalam perjalanan, tepat di Desa Mangon, diduga terjadinya pelemparan batu hingga kenal salah satu warga Fatce,” kata AKBP Cahyo

AKBP Cahyo juga mengatakan kejadian pengeroyokan tersebut secara spontan sejumlah pemuda Fatce itu turun dan mencari pelaku pelemparan. Pada saat itu korban SP yang berada tak jauh dari lokasi tersebut kemudian dihampiri sejumlah pemuda itu langsung menjadi sasaran pengroyokan hingga babak belur.

Korban SP mengelami luka berat dan dilarikan ke RSUD Sanana, namun nyawanya tidak bisa tertolong.

Kapolres juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka pengroyokan ini akan bertambah. Pihaknya masih melakukan pendalaman alat bukti dan keterangan tambahan dari pihak terkait.

Pihaknya juga berharap kepada pemerintah desa serta tokoh pemuda di kedua desa tersebut untuk sama-sama menjaga siatuasi keamanan dan ketertiban.

“Jangan mudah terporofokasi dengan isu apapun yang tidak berdasar yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggujawab hingga menimbulkan permusuhan antar masyarakat di dua desa ini,” harapnya. {in}