SANANA, Terbitan.com – Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Sanana, Halim Umafagur berpendapat, jika proyek-proyek pembangunan fisik banyak yang belum dikerjakan tetapi sudah dibayar, dianggap melakukan tindak pidana korupsi secara terbuka.

Menurutnya, aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara segera mengusut dan memeriksa pejabat-pejabat yang terkait dalam proyek tersebut.

“Kalau menurut pemeriksaan BPK itu ada item pekerjaan yang belum dikerjakan tetapi sudah dibayar, itu namanya sudah vulgar mengkorupsi. Pekerjaan belum dikerjakan tapi sudah dibayar. Cuma BPK mengatakan dengan hati-hati, temuan itu berpotensi merugikan keuangan daerah. Padahal, itu sudah terjadi pembayaran dan itu bisa jadi alat bukti awal pembayaran itu,” tegas Halim, Sabtu (19/11/22)

Menurut Halim, jika hampir semua proyek infrastruktur dinyatakan ada indikasi kelebihan pebayaran, tugas dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sangat lemah.

“Wajar kalau banyak proyek yang tidak sesuai dan menjadi temuan BPK. Karena proyek di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula rawan dari pengawasan dari instansi pemerintah yang berkompeten,” ujarnya.

Lebih jauh, Halim mendesak aparat hukum segera memeriksa pejabat di instansi pemerintah dan pihak kontraktor. Hal ini terkait dengan adanya bukti-bukti kelebihan pembayaran proyek pekerjaan yang belum dilaksanakan.

“Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula
harusnya sudah bisa memeriksa pejabat yang mengeluarkan pembayaran uang dan yang menerima dana itu dari kontraktor. Karena itu sudah jelas ada pelanggaran hukum pembayaran pekerjaan yang belum dikerjakan,” desak Halim. [dn]