SANANA, Terbitan.com||Aparat Penegak Hukum (APH), diminta agar segera memeriksa para kepala desa, terkait adanya dugaan penyalah gunaan anggaran dana desa di 12 Kecamatan 78 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.

Hal ini disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kabupaten Kepulauan Sula, Arman kepada media ini, Rabu (25/12/24).

Dikatakannya, ada indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana desa di setiap desa di Kabupaten Kepulauan Sula, karena diduga banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat, menunjukkan adanya dugaan ketidak sesuaian antara alokasi anggaran yang telah diberikan pemerintah pusat dengan realisasi. 

Penggunaan dana desa, “Ada dugaan kuat kepala desa menggunakan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dana desa, yang sejatinya diberikan pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, disinyalir disalahgunakan oleh oknum-oknum kepala desa.

Contohnya, oknum Kepala Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Umasangaji Sirajuddin Umasangadji, pada 2015 lalu diduga menggelapkan anggaran dana desa (DD) pekerjaan pengecoran atap Masjid As-Suhada Desa Waitina sebesar Rp. 98.001,500, terbukti pembangunan tersebut murni swadaya masyarakat.

Pekerjaan pengadaan taman mini depan rumah adat desa waitina Rp. 7.000,000, dan papan nama tua-tua adat Rp. 1.190,000. Kemudian pada 2016. Upah pekerja buruh pembangunan jalan desa senilai Rp. 88.500,000,00. Pengadaan perbaikan sarana dan prasarana fisik sosial (rehab masjid lama Desa Waitina) sebesar Rp.46.617,661,00,

Pada 2017. Pembelian prasasti pada sarana sanitasi dan kebersihan lingkungan senilai Rp 750,000,00 dan pengadaan lampu tenaga surya (surya cell) senilai Rp 14.032,500,00.

Di 2018 sebesar Rp.13.526,000,00  Anggaran pemeliharaan pagar ruang tunggu. serta 2019 menggelapkan anggaran kelompok peternak ayam kampung super Rp.26.940,000,00 dan anggaran perlengkapan fasilitas industry kelompok pertukangan senilai Rp 13.000,000,00

Serta 2020, anggaran rehab rumah tidak layak huni senilai Rp.17.000,000,00 dan pembuatan jamban/MCK warga tahap I, II dan III sebesar Rp.572.206,900,00, ” ungkapnya

Untuk itu, Arman meminta agar APH dapat segera memanggil seluruh kepala desa untuk dimintai keterangan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

APH berkewajiban dalam melakukan pemeriksaan terkait dana desa untuk digunakan tepat guna dan tepat sasaran. “Transparansi pengelolaan dana desa sangat krusial, terutama dalam memastikan setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah sampai pada masyarakat.

Jika ada kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan harus diberi sanksi tegas sebagai bentuk efek jerah.
Masyarakat berharap, agar APH bertindak tegas terkait penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Sementara itu, kata Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, mengatakan, ada satu temuan pengelolaan dana desa (DD) yakni Desa Pohea masih tahap penyelidikan.

“Kami terima hasil audit investigasi pengelolaan dana desa (DD) Pohea dari inspektorat bulan kemarin, statusnya masih tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah diperiksa,” kata Raimond,

Ia menjelaskan, temuan pengelolaan dana desa (DD) Pohea terpisah dari 11 Kasus DD yang ditangani Kejari Kepulauan Sula.

“Untuk temuan pengelolaan dana desa (DD) yang diberikan ke kami itu tahun 2021 dan 2022, kemudian kasus desa Pohea ini terpisah dengan 11 kasus desa lainnya yakni:

Desa Minaluli (Kecamatan Mangoli Utara) 2. Desa Baruakol (Kecamatan Mangoli Tengah) 3. Desa Kou (Kecamatan Mangoli Timur) 4. Desa Fokalik (Kecamatan Sanana Utara) 5. Desa Wainib (Kecamatan Sulabesi Selatan) 6. Desa Skom (Kecamatan Sulabesi Selatan) 7. Desa Kabau Pantai (Kecamatan Sulabesi Barat) 8. Desa Capalulu (Kecamatan Mangoli Tengah).
9. Desa Waitina (Kecamatan Mangoli Timur) 10. Desa Nahi (Kecamatan Sulabesi Barat) 11. Desa Kawata (Kecamatan Mangoli Utara Timur), “tindasnya. {}