Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Pejabat Kepala Desa (Kades) Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nasrul Panigfat divonis hukuman percobaan 1 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Sanana pada hari Kamis Tanggal 17 Mei 2018 bulan lalu. Pasalnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Kepsul yang diajukan pada 22 Mei lalu.

Dalam petikan putusan dengan nomor 15/Pid.Sus/2019/PT TTE majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU Kejari Kepsul dan memperbaiki putusan PN Sanana Nomor 35/Pid.Sus/2019/PN Snn tanggal 17 Mei yang dimintakan banding tersebut.

Dalam 4 poin mengadili dalam amar putusan tersebut. Kemudian dalam poin pertama hakim menyatakan terdakwa Nasrul Panigfat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Point kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. Dan point selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang bukti yang disita kepada saksi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kajari Kepulauan Sula,
Melyan Marantika menuturkan, dengan putusan tersebut maka pihaknya segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. “Banding kita diterima dan ada tambahan vonis, “kata Melyan kepada terbitan.com. Jumat (28/06).

Dalam kasus tersebut, JPU menuntut Nasrul dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 5 bulan kurungan. Tuntutan tersebut sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017. Namun hakim PN Sanana memvonisnya 1 bulan percobaan, di mana putusan tersebut dianggap belum memenuhi rasa keadilan sehingga JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut. {GNS}