SANANA, Terbitan,com || Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan berkas kasus penganiayaan terhadap
Alfariz Arifin (21) ke Penyidik Polsek Mangoli Barat.

Kasus itu dilakukan oleh tiga orang pelaku atas nama Alimudin alias Mudin (20), Raisyudi alias Larahi (20), Samsudin alias Kele (20) warga Desa Pelita

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasi Pidum Kejari Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo, mengatakan, sebelum berkas dikembalikan, jaksa sudah mengeluarkan surat pernyataan berkas belum lengkap P-18 pada 13 Mei 2024

“Jadi P-19 dikeluarkan surat pernyataan berkas belum lengkap pada 20 Mei 2024
yaitu pengembalian berkas

Namun pihak penyidik dari Polsek Mangoli Barat belum ke Kantor mengambil berkasnya, “kata Bayu saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812 – 2522- xxxx, Kamis (23/5/24)

Menurut Bayu, berkas perkara tersebut masih ada sejumlah kekurangan syarat formal dan material dalam berkas perkaranya, “tindasnya.