SANANA, Terbitan.com | Kejaksaan Negeri (Kajari) menunggu pelimpahan kedua berkas kasus dugaan perzinahan dengan tersangka inisial MP dan JH dari penyidik Polres Kepulauan Sula.
Berkas perkara kasus tersebut belum dinyatakan lengkap, sehingga pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, “kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Risman M. Zani saat diwawancarai, Selasa (38/3/23)
Menurutnya, pengembalian berkas ke penyidik Polres Kepulauan Sula, dilakukan, karena dari hasil peneliti berkas, masih terdapat beberapa kekurangan formil atau material yang harus dilengkapi, kalau sudah dilengkapi, maka sudah terpenuhi syarat formil dan material.
Menurutnya, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti, pihaknya tetap menunggu berkas dari penyidik Polres Kepulauan Sula, “tindasnya. [dn]



Tinggalkan Balasan