KEPULAUAN SULA, Terbitan.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor nomor 21. C/LHP/XIX.TER/06/2016 tanggal 23 Juni 2016 lalu.
Menyebutkan, dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 terindikasi sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) adanya kerugian Negara.
Disebutkan seperti :
Proyek talud penahan banjir air Wayohaya Rp 236.430.432,883
Proyek saluran Drainase dalam kota Bobong Rp 906.249.154,20
Proyek median jalan dalam kota Bobong Rp 1.063.868.146,26
Proyek jalan dalam kota Bobong (HRS) Rp 3.107.770.288,92
Proyek jalan Kawalo-Tabona II (sirtu) Rp 21.461.629.764,42 (pengembalian Rp 7 miliar
Proyek jalan kawasan pemerintahan Rp 562.608.085,39
Proyek jalan dalam kota Bobong jalur 2 Rp 1.300.038.322,68
Proyek peningkatan jalan dalam kota Bobong (HRS-Base) Rp 1.678.195.139,58, di tambah dengan Proyek PLTD, Pembangunan Tangki PLTD dan Pembangunan Bank Sampah ESDM-LH di desa Baringin Jaya Rp Rp 2 Miliar
Hal tersebut mendapat tanggapan dari wakil Direktur Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus kepada media ini melalui pesan Whats App, Rabu (09/06/21) Ia minta kepada Kajati Malut agar segera usut tuntas kasus dugaan tersebut,
agar menjadi efek jera, “tegasnya. {gns}


