SANANA, Terbitan.com – Desentralisasi telah merubah penyelenggara kebijakan peran pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden No 63 Tahun 2020 dan juga tergolong daerah dengan kemiskinan ekstrem. 

Terutama sejumlah infrastruktur jalan yang sangat besar, namun sebagian belum dikerjakan, tapi anggarannya sudah dicairkan 30 persen, “kata Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Nazamudin Umasangadji kepada media ini, Sabtu (19/11/22)

Lanjut dia, Olehnya itu kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adenengsi Mus hanya mengganti kewenangan yang telah ditinggalkan, tapi juga mewarisi perilaku korupsi.

“Dalam pembangunan infrastruktur
di Kabupaten Kepulauan Sula yang dilakukan oleh kepala daerah  berkolaborasi menghasilkan kebijakan yang korupsi seperti dugaan kasus korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp 28 miliar lebih melalui Anggaran Pendapatan Balanja Daerah (APBD) perubahan 2021.

Pembangunan Jalan Kota Kecamatan Waisakai (Lapen) APBD  2022  dengan nilai Rp 2.600. 000.000, Peningkatan Jalan Kaporo -Capalulu (HRS – Base);
senilai Rp 5.896.800.000

“Anggaran kegiatan Festival Tanjung Waka sebesar Rp 5 miliar melalui APBD Perubahan 2021, Kemudian, Pemkab Sula dapat tambahan dana dari Kementerian Pariwisata senilai Rp 200 juta dan dana dari Dinas Pariwisata Provinsi Malut senilai Rp 50 juta

Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Ketahanan Pangan (Disketpang) terhadap 7 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun anggaran 2021 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Ketahanan Pangan senilai Rp 2,198 miliar

Potong  uang Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta di sejumlah tenaga kesehatan yang bekerja di 13 Puskesmas, “ungkapnya. [dn]