SANANA, Terbitan.com || Tiga remaja berinisial AAA, SG dan AA diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebut saja ABG (15). Sebelum diperkosa, para pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga tidak sadarkan diri.
Hal ini disampai orang tua korban inisil
HK kepada media ini, seusai melaporkan pada Jum’at 19 Jumuari 2024 kemarin.
Menurutnya, kasus dugaan tersebut terjadi di Desa Paratina, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara pada Kamis 30 November 2023 lalu
Dan sekarang kami sudah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/09/1/2024/SPKT pada Jum’at 19/1/2024, “ungkapnya
Untuk itu, ia mengaku sakit hati melihat kejahatan yang di alami anaknya menjadi korban. Dan, Ia meminta agar pihak kepolisian bertindak cepat, mengusut tuntas perkara tersebut.
Ia berharap para pelaku dapat menerima hukuman setimpal. “Karena belum ada kabar ditindaklanjuti atau belum. Kalau bisa cepat tangkap siapapun pelakunya,” tegasnya
Sementara itu, Kapolres Kapolres Sula
AKBP Kodrat Muh. Hartanto belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini tayangkan.



Tinggalkan Balasan