SANANA, Terbitan.com – Dugaan maraknya mobil dan motor bodong atau tanpa surat-surat resmi di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, mulai mencuat ke permukaan. Sejumlah warga mengeluhkan banyaknya kendaraan roda empat dan roda dua yang beroperasi di jalanan tanpa kejelasan legalitas.
Fenomena ini diperparah dengan banyaknya kendaraan menggunakan pelat nomor dari luar daerah, termasuk dari luar Provinsi Maluku Utara, yang bebas berkeliaran di wilayah Kepulauan Sula. Hal ini menimbulkan keresahan dan tanda tanya di kalangan masyarakat.
Salah satu warga, Rahman, menyuarakan kekhawatirannya terhadap maraknya kendaraan berpelat luar daerah tersebut.
“Sekarang siapa yang tahu bahwa mobil-mobil dan motor berpelat luar itu lengkap surat-suratnya atau tidak. Jangan-jangan kendaraan itu diselundupkan,” ujarnya kepada Terbitan.com.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar isu tanpa dasar. Ia menilai, jumlah kendaraan berpelat luar daerah yang melintas di jalanan kota Sanana dan sekitarnya sudah sangat banyak.
“Kalau memang surat-suratnya lengkap, sah-sah saja. Tapi kalau kendaraan itu beroperasi di Kepulauan Sula sementara dokumennya terdaftar di provinsi lain, misalnya Sulawesi Utara, itu yang patut dicurigai,” tambahnya.
Rahman juga mengkhawatirkan dampak fatal jika kendaraan bodong tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Kalau terjadi laka, bagaimana polisi bisa melacak kendaraan itu? Nomor polisi luar daerah, dan unitnya ternyata tidak tercatat di Kepulauan Sula. Bisa jadi kendaraan itu pakai plat palsu,” tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan kendaraan-kendaraan tanpa kejelasan asal-usul tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, IPDA A.R. Taufik Hasbi, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Rabu (16/7/2025), menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan penindakan dalam Operasi Keselamatan Kieraha 2025.
“Dalam tiga hari pelaksanaan operasi, kami telah mengamankan 37 kendaraan yang melanggar aturan. Terdiri dari empat unit mobil dan 33 sepeda motor,” ungkapnya.
IPDA Taufik menambahkan, kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB akan dikenakan sanksi tilang.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan berhati-hati saat berkendara.
“Kami harap masyarakat lebih sadar pentingnya kelengkapan kendaraan. Utamakan keselamatan agar selamat sampai tujuan,” tutupnya.
Diketahui, Operasi Keselamatan Kieraha 2025 ini berlangsung mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.


