SANANA, Terbitan.com – Tiga perusahan yang mengerjaan proyek di lokasi vestifal tanjung waka, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) melalui Dinas Parawisata diduga tak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya, material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Pantaun media ini, Sabtu (11/12/2021), Ketiga perusahan tersebut yakni CV.Bumi Karya dengan nomor SPK:10.PL/SP/PPK/DISPARBUD – KS/2021, Tanggal 26 November 2021 nilai Rp 179.995.296, kemudian :CV. Prima Tama dengan Nomor SPK :08.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/201 Tanggal :26 November 2021 nilai :Rp 129.909.523 serta Pelaksana CV. Aligira Utama Karya dengan Nomor SPK : 09.PL/SP/PPK/DISPARBUD-KS/2021, Tanggal :26 November 2021, Nilai: Rp 199.696.155

Ketiga perusahan tersebut dalam proses pengerjaan diduga dikerja asal jadi. Karena, sejumlah bahan material yang di kerjakan diduga tak sesuai dengan kualitas yang telah ditentukan dalam RAB.

“Pekerjaan tersebut asal jadi oleh pihak terkait guna mendulang keuntungan banyak. Seperti papan, balok dan tiang, kuat dugaan harganya di markup oleh pihak kontraktor, sebab kayu yang di gunakan seharusnya kayu kelas dua, namun kenyataan di lapangan kayu yang digunakan bukan kayu kelas dua, karena pekerjaan tersebut harus segera selesai, sehingga kayu di gunakan itu tidak sesuai RAB yang ada di dalam kontrak

Hal tersebut mendapat tanggapan dari aktifis Presiden Bem STai babussalam Kepulauan Sula, Raski Soamole mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan indikasi mar’up proyek pekerjaan pembanguan peningkatan infastruktur sarana dan fasilitas pendukung kawasan tanjung waka itu, “tegas Raski.{in}