BANGKALAN, Terbitan.com – Moh. Rosul bin Mukri akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bangkalan atas kasus pencurian seekor sapi milik warga Desa Galis. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 4 Juni 2025 kemarin, setelah melalui rangkaian proses hukum selama beberapa bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Rosul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Diketahui, tindak pidana tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 2 Februari 2025 lalu, dengan korban bernama Azizah (24), warga Dusun Pancor. Sapi yang dicuri merupakan satu-satunya milik korban, sehingga insiden ini memicu keprihatinan dan simpati masyarakat sekitar.
Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi serta barang bukti yang menguatkan dakwaan terhadap Rosul. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hendrik Murbawan, menyebut vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. “Putusan ini mencerminkan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, kasus ini bukan satu-satunya yang dihadapi Rosul. Ia masih harus menjalani proses hukum dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan kepemilikan senjata tajam dan penyalahgunaan narkoba. Kedua perkara itu akan disidangkan secara terpisah dalam waktu mendatang.



Tinggalkan Balasan