SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepualaun Sula segera menetapkan tersangka Pelaksana Harian (PLH). Sekretaris Daerah (Sekda), Fadila Waridin atas pencairan dana BTT dan Covid – 19 pada bulan Desember 2021 sebanyak 3 kali dengan nilai Rp 7.8 miliar sekian, berdasarkan data SP2D Dinas Kesehatan

Hal tersebut telah disampaikan oleh Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Nazamudin Umasangadji, Rabu (14/12/22)

Menurut Nazamudin, Fadila Waridin diangkat sebagai Plh. Sekda berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor: 839/1424/KS/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 lalu oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.

Kemudian pada 13 September 2022, penyidik kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKPSDM Fadila Waridin, setelah dilakukan penelusuran Fadila diperiksa terkait dua hal yakni sebagai Plh. Sekda Kepulauan Sula dan juga sebagai Plt Kepala BKPSDM.

Selain itu, pihaknya menduga Plh. Sekda, Fadila juga diperiksa atas masalah mutasi 54 pejabat oleh Bupati Kepulauan Sula pada 7 Juni 2021 lalu. Sebab, menurutnya masalah mutasi tersebut berkaitan erat dengan proses pengunaan anggaran BTT Covid -19 senila Rp 28 miliar sekian yang disidik oleh pihak Kejari Kepulauan Sula, “Namun sampai saat ini belum penetapan tersangka, “kata Nazamudin

“Diketahui, masalah mutasi yang dilakukan oleh Bupati waktu itu dianggap telah menyalahi ketentuan perundang-undagan yang berlaku, hal tersebut sudah dipastikan oleh pihak BKN, KASN, Kemendagri dan Provinsi Malut yang memiliki otoritas secara hukum

Untuk masalah mutasi itu, sebagai menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan cacat hukum terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Kalak BPBD atas pengunaan anggaran negara, baik itu BTT maupun anggaran lainnya. Apalagi saat ini pengunaan anggaran BTT ditemukan adanya masalah korupsi.

“Ini masalah besar, sebab terjadinya inprosedural secara administrasi dan penyalahgunaan wewenag berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka, dapat dipastikan sudah terjadi perbuatan melawan hukum, “tegas Nazamudin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot saat dihubungi melalui pesan Whats App, namun tidak dibalas, hingga berita ini ditayangkan. {in}