SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Fokalik, Kecamatan Sanana, Utara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Plh Kasi Intel Godang Kris Apo Paulus Siboro pada awak media saat diwawancarai dikantornya, Selasa (12/07/22), mengatakan, kasus dugaan Penyimpangan DD Desa Fokalik, Saat ini, pihaknya sudah menyurat secara resmi ke Inspektorat Kepulauan Sula, “Untuk hasil pemeriksaan kasus di Inspektorat tidak ada batas waktu, “kata Godang

Tambah Godang, jika terlalu lama untuk menunggu Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kepulauan Sula, maka pihanya akan menyurat kembali untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pemeriksaan terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fokalik serta penjelasannya,” pintanya.

Ketahui, Laporan dugaan penyimpangan dana desa (DD) di Desa Fokalik oleh warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Selasa 28 Juni 2022 itu, terkait dengan rincian RAB APBDes 2021.

“Di dalam RAB APBDes itu, seharusnya Pembangunan 10 buah MCK, sedangkan yang di kerjakan hanya 6 buah MCK, di tambah lagi Pembangunan rehab tembok penahan banjir 40 meter sedangkan yang di kerjakan hanya 15 meter. {in}