SANANA, Terbitan.com – Pada Selasa 1 November, Nurlina Lakarai dijadwalkan menjalani sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Malut Utara atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Ibu tirinya insial HW
Menghadapi sidang putusan ini, korban Nurlina Lakarai mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana yang memberikan putusan.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan, mengatakan sidang penganiyaan terdakwa HW dengan perkara Nomor : 43/Pid.Sus/2021/PN SNN
ditunda besok pada Selasa 2 November 2021, untuk agenda putusan, singkat Febrian kepada media ini lewat pesan Whats App, Senin (01/11/21)
Sekadar diketahui, terdakwa HW didakwa dengan Pasal 44 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.{in}


