TERNATE, Terbitan.com – Lembaga Anti Korupsi Halmahera Corupption Watch (HCW) Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tidak lanjut hasil superfisi kasus dugaan kuropsi KM. Kapal faesayang yang suda di ambil alih di meja Kejaksaan Tinggi, Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, kasus dugaan tersebut melibatkan mantan Bupati Halmahera Tengah, M. Yasin Ali. yang sementara menjabat sebagai wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara.

Harapan HCW agar segera KPK tindaklanjuti, sehingga ada kukatan hukum dan sekaligus memberikan efek jera kepada mantan Bupati Halmahera Tengah, “ungkap Rajak Idrus sebagai Direktur HCW melalui pesan Whats Aap, Minggu (20/12/20)

Lanjut Rajak, Kasus dugaan KM. Faesayang suda cukup lama mentok dimeja Kejaksaan Tinggi itu dari 2016 – 2020 tak kunjung selesai, Padahal kasus dugaan tersebut suda ada pemeriksaan saksi, termasuk mantan Bupati Halmahera Tengah, M Yasin Ali, “kata Rajak.

Menurut Rajak, Pada tanggal 4 mei 2020, tim supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung di Provinsi Maluku Utara untuk mengambil alih 11 kasus yang mandek di meja Kejaksaan tinggi termasuk sala satu kasus yang tren sering di bincangkan di kalangan aktifis Anti korupsi yaitu, kasus KM. Kapal Faesayang. kasus ini dalam Kajian HCW suda menjadi pencitraan buruk, karena tidak pernah di selesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Untuk itu, HCW tidak ada alasan lagi KPK mendiamkan kasus tersebut, karena di satu sisi KPK harus menunjukan taringnya di Provinsi Maluku Utara lewat kasus dugaan KM, Kapal Faesayang, “HCW menunggu sikap KPK, kapan kasus KM. Faesayang ini di tindak lanjut sehingga ada kejelasan. atau ada kepastian Hukum.

HCW Cukup mengikuti Dugaan kasus Ini. Karna Kasus ini Bagian Dari Laporan HCW Di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Dan HCW Selalu mengikuti perkembangan dugaan kasus KM. Faesayang tersebut. Kasus Ini suda terlalu lama didiamkan. Bahkan Kapal tersebut tidak di fungsikan untuk beroprasi dan ada beberapa bagian dalam Kapal pun suda rusak dan tidak terawat lagi. Untuk Itu
Terkait perihal diatas HCW menduga dalam pembelanjaan kapal ini ada terjadi unsur korupsi didalamnya.

HCW mencurigakan, Bahwa nilai harga Kapal tersebut Rp 3,5 milyar saja, bukan Rp 11,5 milyar, bahkan ada dugaan terjadi pengeluaran kwitansi yang “dobel’ dalam pembelian kapal cepat itu, sehingga menggenjot anggaran sampai mencapai Rp 11,5 milyar.

Hal tersebut HCW mendesak KPK Harus menelusuri hingga ke – akar akarnya, mulai dari pihak Pemerntah Daerah, DPR dan Pihak suwasta atas dugaan Pembelian Kapal tersebut , Karena ada dugaan kuat terindikasi korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan daerah, sehingga perlu diusut tuntas dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2016, “tegas Jeck {GNS}