Reporter : GN. Samoale

SANANA, terbitan.com – Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Dofa Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) dalam hal ini tentang adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018, diduga dilakukan oleh Kepala Desa Dofa, Abas Masuku

Pasalnya, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), di bidang pembangunan Fisik dan Pemberdayaan, yang mana terdapat kegiatan dan anggota Posyandu, PKK, PAUD, LPM, Pemuda. Sehingga atas keluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok/anggota tersebut setiap tahun tidak sama sekali menerima insentif yang menggunakan anggaran APBN dan APBD sesuai yang tertera di APBDes Desa Dofa. Sehingga Kepala Desa Dofa, Abas Masuku diduga dikorupsi untuk kepentingan sendiri.

Sesuai dengan surat pertanggung jawaban (SPJ) Desa Dofa tidak sesuai dengan penerapan di lapangan di mana terindikasi pemalsuan dokumen, cap toko, stempel belanja dan tanda tangan.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Corpption Watch (HCW) Maluku Utara. Rajak Idrus meminta kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kepala Polisi Resort Kepsul, Kepala Inspektorat Kepsul, Bupati Kepulauan Sula, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Dofa Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018 guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan.” tegas Rajak kepada terbitan.com. Minggu (30/06/2019)

Sementara Kepala Desa Dofa, Abas Masuku ketika dikonfirmasi melalui via telepon 0823-4676-xxxx atas tudingan itu, Namun nomornya tidak aktif, Hingga berita ini di layangkan. {GNS}

E-KORAN