SANANA, terbitan.com – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula(HPMS) Cabang Ternate kembali desak Polres Kepulauan Sula tuntas kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Lekokadai Kecamatan Mangoli Barat. Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Kepala Desa Leko Kadai AL alias Amrin, dilaporkan mantan sekdes dan warga ke Polres Kepulauan Sula pada hari Selasa 27 Februari 2018. Dia diduga menyalahgunakan dana desa (DD) tahun 2016-2017.
Menurut Kepala Desa Lekokadai, Amrin menegaskan laporan masyarakat tersebut tidak mendasar. Menurutnya, data dalam laporan itu bukan dokumen sah yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2016 dan 2017. ”Karena banyak sekali perubahan. Dokumen yang dipakai pelapor tidak berdasar,” ujar Amrin.
Hal tersebut mendapat tangapan dari Himpunan Pelajat Mahasiswa Sula(HPMS) Armin Soamole menjelaskan oknum kades diduga membuat program fiktif untuk pelatihan nelayan tahun 2016 senilai Rp 7,4 juta, pelatihan kader posyandu Rp 10 juta, sosialisasi kamtibmas Rp 15 juta, dan pembuatan profil desa Rp 15 juta.
Lanjut Armin, Bahwa anggaran 2017 dana peningkatan kapasitas lembaga masyarakat Rp 43 juta lebih, pengadaan bibit cengkih 2.549 pohon yang tidak dilaksanakan. “Alokasi dana BUMDes Rp 256 juta lebih di duga ada sarat penyimpangan oleh oknum Kades Lekosula tersebut,” kata Armin.
Sebab Realisasi Dana Desa di Desa Lekokadai tahun 2017 mulai daritahap pertama Rp 476.968.873,00 tahap kedua. Rp 317.979.248,00 dan tahun 2016 Rp 262.406.327,00 Jumlahnya.
“Rp.1.057.354.448,00 Sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas keputusan terhadap Peraturan Perundang -Undangan dengan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/5/2018. Tanggal 21 Mei 2018 di duga tidak sesuai dengan kegiatan yang ada,” ujar Armi kepada terbita.com Senin (11/3)
“Maka hal ini HPMS mendesak Penyidik Polres Kepulauan Sula untuk tuntaskan aliran dana yang diduga mengalir ke Kades tersebut yang tidak bertanggu jawab. Sehingga ada efek jera,” tegas Armin.



Tinggalkan Balasan