Bangkalan, Terbitan.com – Persidangan perkara dugaan aliran dana PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menyisakan tanda tanya besar. Ketidakhadiran saksi kunci, Imron Fatah alias IF, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026) membuat kuasa hukum terdakwa Uftori melayangkan kritik keras.

Kuasa hukum Uftori, Nang Engki Anom Suseno, menilai absennya IF berpotensi menghambat pengungkapan fakta material terkait dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“IF disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Itu harus dijelaskan secara terang,” tegas Engki usai sidang.

Dalam agenda persidangan, majelis hakim sejatinya menjadwalkan delapan saksi fakta dan dua saksi ahli. Namun, hanya lima saksi fakta yang hadir. IF, yang dinilai paling mengetahui detail transaksi penjualan aset, justru tidak muncul tanpa alasan resmi.

Engki menyoroti sikap penuntut umum yang tidak memberikan kepastian apakah IF akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Padahal, menurutnya, keterangan IF sangat krusial untuk menjawab pertanyaan seputar mekanisme transaksi, alasan penjualan di bawah nilai, hingga aliran dana setelah aset dilepas.

“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” ujarnya.

Kuasa hukum juga meminta majelis hakim menggunakan kewenangannya sesuai KUHAP untuk memanggil langsung saksi yang dianggap penting.

“Kami sudah ajukan agar IF dipanggil, karena dia saksi kunci,” tambahnya.

Engki menilai majelis hakim terlalu fokus pada aliran dana dari PD Sumberdaya ke PT TMM, sementara proses penjualan aset yang diduga menjadi titik kerugian negara kurang digali.

“Justru di situ letak masalahnya. Kalau tidak dihadirkan saksi kunci, maka kebenaran material sulit terungkap,” katanya.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum menyerahkan penilaian proses persidangan kepada masyarakat.

“Kami serahkan kepada publik untuk menilai. Karena saksi yang paling mengetahui penjualan aset justru tidak hadir,” pungkas Engki.