SANANA, Terbitan.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), publik mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terkait penanganan kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 senilai Rp28 miliar.

Sorotan publik mengarah pada belum dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial LL alias Lasidi, anggota DPRD Kepulauan Sula, dan AMKA alias Puang, seorang kontraktor. Hingga akhir Desember 2025, keduanya masih berstatus tersangka tanpa penahanan.

Penetapan kedua tersangka tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1696/Q.2.14/Fd.2/12/2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025, serta Surat Nomor B-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025.

“Menunggu apa lagi? Apakah harus menunggu pergantian Kajari Kepulauan Sula?” demikian pernyataan publik yang diterima redaksi.

Publik menilai proses penanganan perkara terkesan lamban, padahal sebelumnya Kejaksaan menyampaikan komitmen untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTT yang terjadi pada 2021 tersebut.

Namun, hingga menjelang pergantian tahun 2026, penahanan belum juga dilakukan.
Penjelasan Kejari Kepulauan Sula
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025), menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Surat RSUD Sanana Nomor 400.7.3.6/11/RSUD-SNN/XII/2025 tertanggal 24 Desember 2025, tersangka LL sedang menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Ternate atas rujukan dokter.

“Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan setelah dinyatakan sembuh oleh dokter,” jelas Raimond.

Raimond juga menegaskan komitmen Kejari Kepulauan Sula dalam menjaga integritas penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Perintah Kajari Juli Antoro Hutapea jelas, tidak ada jaksa yang main-main dalam penanganan perkara korupsi. Semua harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea, tidak terdapat kesalahan maupun kelalaian jaksa penyidik dalam penanganan perkara tipikor. Bahkan, putusan praperadilan terhadap tiga tersangka sebelumnya menjadi bukti bahwa Kejari bekerja sesuai hukum acara dan SOP.

“Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejari Kepulauan Sula untuk mengambil keuntungan pribadi dalam penanganan perkara korupsi, kami pastikan itu adalah penipuan,” tandas Raimond.