Bangkalan, Terbitan.com – Kepala Desa Klapayan, Umar Faruq, resmi melaporkan seorang yang diduga Oknum ASN bernama Imam Syafii, Warga Dusun Palenggian, Desa Klapayan, Sepulu ke Polres Bangkalan atas dugaan pemalsuan jabatan, tanda tangan, dan stempel resmi Pemerintah Desa Klapayan. Laporan tersebut dilayangkan setelah Umar menemukan sejumlah dokumen yang diduga dibuat tanpa sepengetahuan dan izin dirinya sebagai kepala desa.
Kuasa hukum Umar, Risang Bima Wijaya, menjelaskan bahwa Imam Syafii diduga telah mengaku sebagai Kepala Desa Klapayan dalam sejumlah dokumen administratif sejak tahun 2018. Imam diduga berdinas sebagai ASN di Kantor Kecamatan Sepulu.
Kasus bermula saat seorang warga bernama Muslimah meminta bantuan Imam untuk mengurus sertifikat tanah warisan seluas ± 2.470 m². Pada 3 April 2018, Imam membuat surat keterangan dengan kop surat Pemerintah Desa Klapayan bernomor 45/433.408.7/IV/2018, lengkap dengan stempel dan tanda tangan kepala desa yang belakangan diketahui palsu.
“Setelah kami telusuri, Imam juga mengambil blangko formulir pendaftaran tanah dari Kantor Pertanahan Bangkalan dan mengisinya seolah-olah sebagai pejabat desa,” kata Risang, Kamis (31/10/2025).
Dokumen yang diduga dipalsukan antara lain:
– Surat Keterangan Status Tanah atas nama Muslimah
– Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah
– Surat Pernyataan Hasil Pengukuran
– Surat Persetujuan Tetangga Batas
– Berita Acara Kesaksian Kepemilikan Tanah
– Legalisir Letter C atas nama Muslimah, Siti Rumlah, dan Bunira
– Formulir dan risalah penelitian data yuridis
Seluruh dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Notaris/PPAT Agung Sutanto, SH., M.Kn, untuk diajukan ke Kantor BPN Bangkalan pada 2019. Sertifikat pun terbit.
Namun, pada 2025, Umar baru mengetahui adanya pemalsuan setelah menerima surat dari BPN Bangkalan yang menyebutkan berkas bermasalah dan tumpang tindih dengan program PTSL Desa Klapayan.
“Setelah dikonfirmasi, BPN menyatakan bahwa sejak 2018 hingga 2022, berkas dari Desa Klapayan selalu diajukan atas nama Imam Syafii yang mengaku sebagai kepala desa,” Jelas Risang.
Risang meminta Polres Bangkalan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai Pasal 263 dan Pasal 276 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan jabatan.


