TERNATE, Terbitan.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak mampu mengungkap tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Pasalnya Proyek Pembangunan Stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) 2018 lalu, dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 4.5 milyar sekian yang dikerjakan PT. Tamalanrea Karsatama dengan berita acara hasil lelangan ( BAP) No: 25.PKPU/BAHP/BLP-PT/2018 tanggal 26 April 2018 tak tuntas.

Kemudian proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya 2015 lalu dengan nilai Rp. 3.087.500.000,00, yang dikerjakan CV. Linda Utama anggaran tersebug sudah penaciran 100 porsen, namun proyek tersebut beluma tuntas.

Kemudian 2016 lalu, Proyek yang sama dan masih di lokasi yang sama juga, kembali mendapat kucuran dana. Berbeda kontraktor dari periode pertama. Dalam pengerjaan kali ini tender dimenangkan perusahaan CV. Dua Putri Mandiri dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00. Namun proyek tersebut fiktif.

Kemudian pengadaan cold chain dan solar cell dilaksanakan oleh CV ARA sesuai dengan kontrak Nomor: 137.PB/SPJ/PPK-DINKES/PT/2015 tanggal 21 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 715.000.000,00 jangka waktu pelaksanaan 111 hari kalender. terhitung sejak penerbitan Surat Pesanan Nomor 137.PB/PLS/DINKES-PT/2015, tanggal 21 September 2015 sampai dengan 30 Desember 2015.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Umum Ikatan Generasi Mudah Kawalo Woyo (IGMKW), Aldi Soamole mendesak kejaksaan Agung RI, Sanitiar Burhanuddin agar segera dievaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, karena diduga tidak mengoptimalkan fungsi pemberantasan korupsi, “tegas Aldi kepada media ini lewat pesan Whats App 0812-4149-xxxx, Rabu (27/10/21)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,Dade Ruskandar  dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu
Alfred Tasik Palullungan belum dapat dikonfirmasih, hingga berita ini ditayangkan. {in}