SANANA, Terbitan.com – Sebuah kapal ikan asal Sulawesi Utara yang beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, diduga melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground). Kapal tersebut diketahui beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714 dan WPP 571, yang berada di luar Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang telah ditentukan dan melebihi batas izin daerah (lebih dari 12 mil).

Pantauan media ini pada Sabtu (15/2/2025) mengungkap bahwa aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan kapal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keberadaan kapal yang beroperasi lintas daerah tanpa izin yang sah ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat terkait potensi dampak hukum dan sosial yang dapat timbul.

Salah satu warga Kepulauan Sula, Ridwan, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepolisian, serta Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk segera mengambil tindakan guna mengamankan perairan zona inti dan zona tradisional Kepulauan Sula dari praktik ilegal semacam ini.

“Adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan harus segera ditertibkan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun konflik sosial di masyarakat,” tegas Ridwan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna menjaga kelestarian sumber daya laut serta keberlanjutan usaha nelayan lokal yang bergantung pada perairan Kepulauan Sula.