Bangkalan, Terbitan.com – Dua pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mulai menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Rabu (20/8/2025). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, MH (23) dan B (55).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Tadi kami sudah bacakan dakwaan untuk terdakwa B dan MH. Tidak ada keberatan dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya,” ujar Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, usai sidang.
Dengan tidak adanya eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada 28 Agustus mendatang. JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui langsung kronologi kejadian.
Kuasa hukum terdakwa, Syarif Baskoro, menyatakan pihaknya akan fokus pada pembelaan hukum dan menghadirkan saksi yang dapat meringankan kliennya.
“Kami akan berupaya maksimal untuk membela hak-hak hukum klien kami,” kata Syarif.
Kasus ini bermula dari insiden pada 28 April 2025 lalu, yang dipicu oleh kesalahpahaman antara MH dan kepala desa setempat. MH tersinggung saat diklakson sepulang dari hajatan dan menantang carok. Informasi itu sampai ke B, warga sekitar, yang kemudian ikut terpancing emosi.
Ketegangan memuncak saat MH melintas di depan rumah kepala desa. B mengejar dan keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam. MH mengalami luka di lengan, sementara B terluka di bagian kepala.
Situasi semakin panas ketika keluarga MH mendatangi Puskesmas Geger, tempat B dirawat, sambil membawa senjata tajam. Bentrokan kembali pecah di fasilitas kesehatan tersebut, namun berhasil diredam oleh warga dan aparat kepolisian.


