SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula memastikan tetap mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021 yang merugikan negara lebih dari Rp28 miliar.
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Priya Agung Jatmiko, melalui Kasi Intelijen, Raimond Chrisna Noya, menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Jumat (18/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tersangka MY, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), telah ditangkap dan kini berkas perkaranya sudah masuk tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Hari ini status MY masih sebagai tahanan penuntut umum dan ditahan di Rutan Kelas II Ternate. Proses hukum terus berjalan,” ujar Raimond.
Setelah tahap II selesai, proses pemeriksaan dianggap rampung dan kasus akan segera disidangkan.
“Nama-nama seperti Plh. Sekda Fadila Waridin, Plt. Kadinkes Suryati Abdullah, Plt. Kaban BPKAD Gina Tidore, serta Ketua DPC PBB yang juga anggota DPRD, Lasidi Leko, akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti,” tegasnya.
Kejari menegaskan komitmennya mengungkap tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam penyimpangan dana BTT yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi.


