SANANA, Terbitan.com – Kabar mengejutkan, ketiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, bahkan di tahan di tahanan Polres Kepulauan Sula atas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri korban inisial IU.

“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Mei 2022 sekitar Pukul 02.00 Wit, bertempat di perempatan jalan raya Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Ketiga orang inisial MF (17), MF (23) dan MF (22) memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” perkara ini diproses secara profesional sebagaimana diamanatkan undang undang, “kata Kapolsek Sulabesi Barat, Polres Kepulauan Sula Iptu Sahlan Tubaka saat diwawancai media ini Kantor Sat Sabhara Polres Kepulauan Sula, Selasa (05/07/22)

Lanjut Kapolsek, Pihaknya memiliki alasan mengapa ketiga tersangka langsung ditahan. Lantaran, mereka dikhawatirkan kabur dan mengulangi perbuatannya. “Alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan, dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, “Namun tersangkan MF (17) tidak ditahan, karena masih dibawah umur, hanya wajib lapor, “Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan, “jelasnya

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 351 ayat (1)dan atau (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana, “tegas orang nomor satu di Polsek Sulabesi Barat. {in}