BANGKALAN, TERBITAN.COM – Sengketa tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai menarik perhatian publik setelah nama mantan anggota DPRD Jawa Timur sekaligus eks calon Bupati Bangkalan, MH, ikut disebut dalam perkara yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Agama Bangkalan.
MH tercatat sebagai Ketua Pembina sebuah yayasan baru yang saat ini menjadi nadzir atas sebidang tanah wakaf milik Yayasan Roudhatul Anwar, yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Bangkalan.
Perkara ini mencuat setelah pihak Yayasan Roudhatul Anwar menggugat pembatalan akta ikrar wakaf yang dilakukan pada tahun 2020. Mereka menilai proses wakaf tersebut dilakukan di bawah tekanan dan tanpa dasar perjanjian yang sah secara tertulis.
“Klien kami tidak pernah menyangka bahwa tanah keluarga mereka kini dikuasai pihak lain, bahkan nadzir telah berganti tanpa sepengetahuan mereka,” kata kuasa hukum penggugat, Ana Alfiatus Sholeha, SH., MH., usai sidang perdana pada Senin (30/6/2025).
Ana menjelaskan, kasus ini berawal dari permintaan seseorang berinisial NQ yang ingin mengelola Taman Kanak-Kanak (TK) yang berada di atas lahan tersebut. NQ lalu mengajukan bantuan hibah dari Pemprov Jatim dengan syarat tanah harus diwakafkan terlebih dahulu.
“Klien kami menyetujui wakaf dengan perjanjian lisan, dan bantuan hibah cair. Namun setelah renovasi selesai, tidak ada niat mengembalikan tanah seperti yang dijanjikan,” kata Ana.
Yang mengejutkan, lanjut Ana, pada awal 2025 diketahui bahwa status nadzir telah berpindah ke yayasan baru yang diketuai MH.
“Kami heran, karena klien kami tidak pernah dilibatkan dalam pergantian nadzir ini. Tanah itu kini berada di bawah kendali yayasan yang sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan pihak keluarga,” jelasnya.
Sidang perdana yang sedianya beragendakan pembacaan gugatan harus ditunda karena tergugat NQ tidak hadir. Pengadilan memutuskan akan melakukan pemanggilan ulang.
Ana memastikan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk memperjuangkan hak kliennya. “Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal integritas wakaf dan penghormatan terhadap nilai sejarah keluarga.” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, MH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.


