SANANA, Terbitan.com || Sebanyak tiga (3) orang telah diperiksa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Sawal Sapsuha

 

Mereka diperiksa seputar dugaan keterlibatan kades mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua (2)

Fifian Ade Ningsi Mus dan H Selah Marasabesy (FAM-SAH) saat berkampanye di Desa Buya

 

Pantaun media ini, Kamis (7/11/24), Sejak Senin kemarin ada tiga (3) orang tersebut telah diperiksa secara maraton. Mereka terdiri dari pelapor beserta dua saksi dan satu saksi dari pelapor yakni dari tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangaji (HT MANIS) Law Firm Shahifah Buamona

 

Penyelidikan kali ini lebih dipercepat lantaran Bawaslu dikejar deadline waktu hanya lima hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.

 

’’ Setelah seluruh bahan dan keterangan terkumpul, Bawaslu langsung menggelar pembahasan tahap kedua bersama semua komisioner beserta tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula. {}