SANANA, terbitan.com – Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Pejabat Kepala Desa (Kades) Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Usman Umaternate, telah masuk tahap penyidikan.

Usman yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mengajak dan mengarahkan aparat Desa Kawata dalam kegiatan kampanye salah satu calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Hong Fince Hongarta pada Kamis 4 April 2019 lalu.

Bukan hanya itu, di hari dan ditempat yang sama, Usman juga dianggap mengajak masyarakat Desa Kawata untuk menghadiri kampanye tatap muka oleh istrinya Bupati Kepsul Hendrata Thes. Dalam bahasanya, ada ucapan yang kesannya pemaksaan terhadap aparat desa.

Saat ini, tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu Kepsul telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian yang tergabung dalam sentra Gakkumdu. “Bawaslu sudah serahkan berkasnya pihak Polisi untuk dilakukan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Kepsul
Iptu Paultri Yustiam kepada terbitan.com, Jumat (10/05/2019).

Paultri mengatakan, sudah ada beberap saksi yang diminta keterangan. “Tadi siang kami telah periksa satu orang saksi. Nanti kami lihat, apakah akan ditambah lagi saksi yang lain atau sudah cukup,” bebernya.