JATIM, Terbitan.com – Pakar hukum pidana, Sinto SH, MH, menegaskan bahwa pelaku percobaan pemerkosaan dengan modus hipnotis terhadap istri orang dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Sinto, kasus semacam ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual.
Percobaan pemerkosaan, meskipun tidak sampai terjadi persetubuhan, tetap merupakan tindak pidana berat. Dalam Pasal 285 KUHP, pemerkosaan diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jika hanya percobaan, Pasal 53 KUHP menyatakan bahwa hukuman dapat dikurangi, tetapi tetap berat karena niat jahatnya sudah terbukti,”ujar Sinto.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan hipnotis atau teknik manipulasi psikologis dalam tindak kejahatan dapat dianggap sebagai bentuk tipu muslihat yang memperberat ancaman hukuman.
“Jika terbukti bahwa pelaku menggunakan hipnotis atau cara lain untuk membuat korban kehilangan kesadaran atau tidak berdaya, maka ini bisa masuk ke dalam unsur pidana yang lebih berat, misalnya penipuan atau penganiayaan psikis,”tambahnya.
Selain KUHP, Sinto juga menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan perlindungan lebih bagi korban. Dalam Pasal 15 UU TPKS, percobaan pemerkosaan termasuk dalam kategori kekerasan seksual yang dapat dijatuhi hukuman tegas.
Sinto berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus semacam ini agar memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan seksual yang menggunakan manipulasi psikologis seperti hipnotis.


