BANGKALAN, Terbitan.com – Sengketa hukum terkait pengelolaan kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) di belakang Stadion Bangkalan memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan, dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memberikan klarifikasi terkait posisi mereka dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan.
Saat ini, merupakan sidang lanjutan dengan agenda replik dari penggugat, kuasa hukum dari Disbudpar dan Satpol PP, Syarif Baskoro menegaskan bahwa keterlibatan kliennya dalam perkara ini adalah tidak tepat.
Pihaknya menegaskan bahwa inti dari gugatan yang diajukan penggugat berkaitan dengan perjanjian antara penggugat dan pihak ketiga, yakni CV Putri Bahari, bukan dengan instansi pemerintah.
“Ini sama saja seperti menagih utang kepada pihak yang tidak pernah meminjam,” kata Syarif, saat ditemui Selasa (22/7/2025).
Syarif menambahkan, perjanjian hukum yang mendasari munculnya kerugian itu, berasal dari kesepakatan antara penggugat dan CV Putri Bahari. Maka, seharusnya gugatan ini merupakan perkara wanprestasi (ingkar janji), bukan perbuatan melawan hukum.
Menurut penjelasan Syarif, awalnya Disbudpar melakukan perjanjian kerja sama dengan Koperasi Segar Segoro untuk mengelola kawasan TRK. Namun hal itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan Disbudpar, Koperasi Segar-Segoro melibatkan CV Putri Bahari.
Selain itu, CV Putri Bahari kemudian menggandeng investor yang kini menjadi penggugat dalam perkara ini, juga tanpa koordinasi dengan Disbudpar.
“Penggugat melakukan pembangunan fasilitas seperti plengsengan dan food court atas permintaan CV Putri Bahari, bukan atas permintaan Disbudpar,” jelasnya.
Setelah pekerjaan selesai, CV Putri Bahari disebut tidak membayar penggugat sesuai kesepakatan mereka.
Syarif juga menyebutkan, pengelolaan TRK ini tidak ada montribusi terhadap Pemerintah Derah, kemudian Disbudpar mengalihkan pengelolaan kawasan tersebut ke Koperasi Gerbang Madura.
Bahkan pengalihan ini, menurut kuasa hukum, sudah mendapat persetujuan dari Koperasi Segar Segoro dan dibuktikan dengan akta notaris.
“Pengalihan ini bukan sepihak. Semua pihak menyetujui, dan sekarang TRK sudah berjalan dan mulai menyumbang PAD ke daerah,” lanjutnya.
Menurut Syarif, seharusnya sengketa ini wanprestasi, pelanggaran terhadap pasal 1238 dan 1243 KUH perdata, bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH perdata sebagaimana didalilkan oleh para penggugat.
Sementara Satpol-PP ditarik sebagai tergugat karena penertiban (pembongkaran) yang dilakukan oleh Satpol PP pada tanggal 3 Februari 2025, alasan pembongkaran karena tempat dibelakang stadion itu dijadikan tempat asusila.
“Tindakan Pol PP ini merupakan tindakan dalam rangka penegakan perda, karena Pol PP sebagai lembaga penegak perda sehingga sangat tidak tepat jika dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian akibat penertiban yang sah,” tegas Kuasa Hukum Disbudpar dan Satpol PP yang merupakan tergugat IV dan V.
Sebelumnya, kasus ini bermula usai dilakukan penggusuran warung food court yang berada di areal Taman Rekreasi Kota (TRK), kasus ini berbuntut panjang di Pengadilan Negeri Bangkalan. Pihak yang mengaku investor pembangunan atau penggugat menuntut ganti rugi Rp 1,6 miliar.
TRK sendiri merupakan aset milik Pemkab Bangkalan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Para penggugat terdiri dari 4 orang yakni inisial LVV, ASD, AR, dan AW. Mereka menuntut 5 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di TRK. Kelimanya yakni CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Berdasarkan perjanjian kerjasama, investor asal Sampang tersebut mengaku telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 639 juta untuk pengurukan lahan, plengsengan, pavingisasi, rabat beton dan sarpras food court.
Kuasa Hukum dari Investor atau penggugat, Fajar Atho’illah Sudaryanto menjelaskan, kliennya belum menerima pembayaran sama sekali pasca selesainya proyek pembangunan di areal TRK Bangkalan. Padahal terikat pada perjanjian kontrak kerjasama tertanggal 13 Maret 2021.
Menurutnya, keberadaan kliennya justru tidak dianggap, karena sebagai investor dalam pembangunan areal TRK tidak diberikan tembusan pemberitahuan saat penggusuran warung food court.


