SANANA,Terbitan,com || Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. Kejaksaan Negeri (Kepsul) Kepulauan Sula masih menunggu tahap perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, Rabu (13/9/23)

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, saat menanggapi masa aksi aliansi Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kepulauan Sula, dan Individu Prodemokrasi pada unjuk rasa di depan Kantor Kejari pada Selasa 12 September 2023 kemarin

Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi BTT 2021 dalam penyelidikan dan sekarang masuk tahap penyelidikan, “pihaknya masih melakukan penyelidikan, kemudian, penyelidikan tersebut kami berhati-hati, harus ada dua alat bukti, jangan sampai menzalimi,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kejaksaan ini juga, menjelaskan bahwa, dalam penyelidikan Kasus BBT tersebut, masuk tahap perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara.

“Saya sudah sampaikan beberapa kali ke teman-teman, Kasus BTT 2021 sudah dalam penghitungan kerugian Negara, sementara sudah diklarifikasi oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara. “Dari hasil klarifikasi BPKP Perwakilan Maluku Utara nanti dirumuskan, terhadap perbuatan dan dikaitkan dengan kerugian Negara.

“Kemarin Jum’at, pihanya sudah ekpos, ini penyidikan, jadi kami tidak sembarang berikan informasi ke masyarakat. Nanti kita bisa dengar bersama-sama, apabila kita sudah antarkan ini ke persidangan,” tandasnya.

Ia juga menambahkan, Penanganan Kasus BTT arahan dari Presiden, “Mohon sabar ya, kami kerja bukan main-main, jadi penanganan Kasus BTT Covid-19, itu arahan presiden yang harus benar-benar kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui kerugian negara,”tutup Immanuel Richendryhot. {rs}