SANANA, Terbitan,com |Penanganan perkara kasus dugaan kuropsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui APBD perubahan 2021 senilai Rp 28 miliar sekian oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, namun hingga kini belum juga tuntas.

Hal ini mendapat tanggapan dari Aktivis Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Kepulauan Sula, Nazamudin Umasangadji menilai pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Jaksa cukup lambat.

Nazamudin kecewa dengan penanganan kasus dugaan kuropsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui APBD perubahan 2021 senilai Rp 28 miliar sekian itu dinilai jalan di tempat.”Kejaksaan Negeri terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda,” kata
Nazamudin, Sabtu (10/12/22)

Lanjut Nazamudin, Ia meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula agar segera take over kasus dugaan kuropsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 28 miliar sekian itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, karena Kajati Maluku Utara dinilai lebih bisa sigap untuk menangani kasus itu.

Selain itu, Nazamudin juga menilai Kajati Maluku Utara agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin,” ujarnya.{in}