SANANA, Terbitan.com || Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas kedua atas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan tersangka inisial JH asal Desa Fuata, Kecamatan Sulabesi Selatan pada Rabu 22 Januari 2025 kemarin.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar melalui Kanit PPA, Bripka Ikbal Umanailo saat dikonfirmasi pesan Whats App ..di..nomor 0813- 5453 -xxxx, Jumat (25/1/24)

“Pihaknya menyebut, berkas perkara atas nama tersangka JH istri kedua inisial MP sudah limapahkan tahap II
di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, “singkatnya

Diketahui, tersangka JH menikah dengan pria selingkuhannya inisial MP, saat suaminya inisial SU sedang menderita sakit di Desa Falabisahaya

“Namun mantan istri MP inisial RB melaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas pernikahan yang dilakukan oleh suaminya inisial MP dan JH

Untuk itu, ia berharap proses perzinahan dan perselingkuhan antara mantan suaminya MP dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini,”ungkapnya. {}