SANANA, Terbitan.com – Terkait penanganan perkara dugaan kuropsi anggaran Bantuan Tak Teduga (BTT) Rp 28 miliar sekian, Diduga ada oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara meminta uang dengan menggunakan peluncur.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Praktisi Hukum, Amirudin Yakseb, SH. sangat menyangkan tindakan oknum tersebut. Ia minta kepada Kajari Kepulauan Sula, Imanuel Richendryhot untuk evalusai oknum2 bermental murahan seperti itu.
“Bila hal tersebut terbukti jangan segan – segan berikan sanksi yang tegas. Sebab kasus yang tengah disidik tersebut merupakan salah satu kasus besar di kepulauan Sula, dan menyita perhatian publik,” kata Amirudin saat dikonfirmasi, Minggu (4/11/22)
Untuk itu, harapan masyarakat adalah kasus tersebut dapat membawa titik terang dengan memberikan efek jera bagi paleku koruptor, malah oknum Penegak hukumnya juga terlibat.
“Inikan merusak citra baik institusi dan tatanan hukum. Kemana lagi masyarakat berharap, “Jika onknum onknum di instutusi penegak hukum bermental cuan, dan murahan? , “ucapnya Amirudin. {in}


