SANANA, Terbitan.com – Pemilik  CV. Nusa Utara Mandiri, Yopi Saraung yang mengerjakan proyek ruas jalan menggunakan material Hot Rolled Sheet (HRS) atau Lataston Kaporo – Capalulu, Kecamatan Mangoli Selatan
Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga tidak dikerjakan (Fiktif), Senin (15/12/25)

Pasalnya, proyek senilai Rp 5.535. 612. 132 yang melekat di Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula ini pun jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Proyek ini dengan kontrak nomor 03.PK/SPJ/PPK/BM/DPUPR-KS/IV/2022 tanggal 28 April 2022, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender.

Atas pekerjaan tersebut, baru dilakukan pembayaran 25 persen atau senilai Rp1.383.903.033- melalui SP2D Nomor 3561/SP2D-LS/KS/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 lalu

Sementara pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut, rekanan pelaksana memberikan Jaminan Pelaksanaan dengan Nomor: SNN/GB/PEL/25/VII/2022 yang dikeluarkan oleh PT.BPD Maluku dan Maluku Utara dengan nilai jaminan Rp 276.780.606. Namun jaminan tersebut telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 23 November 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, diketahui bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Kaporo – Capalulu (HRS Base) telah dilakukan pemutusan kontrak  dengan nomor 01.PK/PPK/PEMUTUSANKONTRAK/DPUPR-KS/XI/2022 tanggal 23 November 2022. 

Kemudian progres pekerjaan terakhir pada saat pemutusan kontrak per 23 November 2023 sebesar 4,30 persen. Namun sudah dibayarkan Rp 238.046. 288, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 1.145.856.745.

Berdasarkan pemeriksaan fisik BPK dengan PPK pada tanggal 7 Maret 2023, diketahui bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan pekerjaan karena pertimbangan penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan berdasarkan waktu dalam kontrak. 

Untuk itu, Warga Kecamatan Mangoli Selatan, Kahar Umaternate mendesak Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memberikan sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melanggar aturan, “tegasnya.